Loading

I made this widget at MyFlashFetish.com.

English French German Spain Italian Dutch RussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified

     

Rabu, 25 April 2012

Tim Penyidik KPK Geledah Kediaman Tersangka Aat Syafaat

Tim Penyidik KPK Geledah Kediaman Tersangka Aat Syafaat


Petugas penyidik dari KPK [google] Petugas penyidik dari KPK [google]
[CILEGON]  Sebanyak 15 anggota tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman mantan Wali Kota Cilegon periode 2005-2010, Tubagus Aat Syafaat,  tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan dermaga Pelabuhan Kubangsari, Kecamatan Ciwandan, Cilegon, Banten, senilai Rp 11 miliar.

Selain itu, tim penyidik KPK juga menggeledah  Kantor Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Cilegon, Banten yang terletak  di Jalan KH Wasid Kelurahan Jombang Wetan No.119, Selasa (24/4).

Berdasarkan pantauan, sebanyak 10 orang tim penyidik yang menggunakan rompi KPK ini datang dengan menggunakan tiga mobil sekitar pukul 10.15 WIB.

Penyidik KPK yang dipimpin oleh Halim Riad ini langsung menggeledah ruangan yang ada di Kantor PU Cilegon. Selama proses penggeledahan berlangsung, anggota Polres Cilegon yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Teddy Arief, melakukan penjagaan ekstra ketat.

Kepala Dinas PU Yahya Bae mengatakan, saat rombongan dari KPK itu datang langsung mengeluarkan surat tugas dari KPK dan melakukan pengeledahan di ruangan yang menyimpan berkas-berkas lelang terkait pembangunan Pelabuhan Kubangsari.

“Rombongan dari KPK yang datang langsung memperkenalkan diri dan menunjukkan surat tugas. Kemudian langsung melakukan penggeledahan di ruangan  lelang,” kata Yahya.

Tim penyidik KPK berhasil menyita sejumlah berkas yang disimpan di dua kardus dan juga laptop dari Kantor DPU Cilegon.

Selain itu, tim penyidik KPK juga menggeledah kantor PT Baka Raya Utama, yang diduga sebagai  perusahaan pemenang tender  yang mengerjakan proyek pembangunan dermaga di Pelabuhan Kubangsari tersebut.

Setelah melakukan penggeledahan di kedua tempat tersebut, tim penyidik KPK kemudian melakukan penggeledahan di kediaman Aat Syafaat.

Pada saat penggeledahan berlangsung, tersangka Aat Syafaat hanya duduk di ruang tamu kediamannya. Tim dari KPK memeriksa sejumlah ruangan yang ada di kediaman Aat Syafaat dan menyita sejumlah berkas.

Ketika keluar dari kediaman Aat Syafaat, tim KPK terlihat membawa dua kopor, yang diduga berisikan dokumen atau berkas yang disita dari kediaman mantan orang satu di Kota Cilegon tersebut.

Tim penyidik KPK enggan memberi komentar terhadap wartawan terkait proses penggeledahan dan dokumen apa saja yang didapat dari tiga tempat digeledah tersebut.

Untuk diketahui, sebelumnya KPK mengumumkan penetapan tersangka mantan Wali Kota Cilegon Tubagus Aat Syafaat terkait kasus pembangunan dermaga di Pelabuhan Kubangsari. Tersangka Aat diduga melakukan tindak pidana merekayasa pemenang lelang proyek, dan penggelembungan atau mark up harga material pembangunan dermaga tersebut. 

KPK menjerat Aat Syafa'at dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang jabatan.

Kasus dugaan korupsi mantan Wali Kota Cilegon Aat Syafaat itu  bermula dari Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon yang menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding  (MoU) dengan PT Krakatau Steel terkait tukar guling lahan pembangunan pabrik Krakatau Posco dan dermaga Kota Cilegon.

Pemkot Cilegon menyerahkan lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektare ke PT Krakatau Steel untuk pembangunan Krakatau Posco.

Sebagai pengganti, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 hektare di Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon untuk dibangun dermaga.

Dalam pembangunan tersebut, KPK mengendus indikasi suap dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Aat. Sebelumnya, KPK telah memeriksa enam orang anggota DPRD Kota Cilegon yakni  Arief Rivai Madawi, Nana Sumarna, Achmad Hujaeni, Hayati Nufu, Amal Irfanudin, dan M Tanyar. Masing-masing diperiksa, 28 Maret lalu.

Selain itu, sebagai bentuk kompensasi pembangunan yang telah dilakukan Pemkot Cilegon, pihak PT Krakatau Steel juga membayarkan kompensasi senilai Rp 98 miliar. [149]


Post by (abenk)

0 komentar:

Posting Komentar