Diperiksa KPK, Tb Aat Syaf’aat Mengaku Bangga
Mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafa'at menyampaikan kepada pers bahwa dirinya telah diperiksa KPK terkait pembangunan pelabuhan Kubangsari, Jumat (30/3/12). Aat mengaku bangga diperiksa karena bisa menjelaskan informasi sebenarnya.
Tidak hanya itu, menurut Aat, tidak perlu ada pola pikir masyarakat bahwa bila seseorang diperiksa oleh KPK, pastilah orang yang bersangkutan sedang mengahadapi persoalan hukum. Padahal, ditegaskan Aat, KPK sesungguhnya bukanlah lembaga yang perlu ditakuti, karena dirinyapun merasa diperlakukan secara baik oleh KPK dalam pemeriksaan yang memakan waktu kurang lebih 1,5 jam tersebut. “Benar, kemarin bapak dimintai keterangan oleh KPK. Tapi pemberitaan yang beredar itu belum lengkap karena belum memberikan keterangan kepada pers. Bapak datang sendiri kesana (KPK-red) dan diminta untuk menandatangani berita acara yang pernah bapak berikan, sekaligus ditambahi beberapa pertanyaan – pertanyaan” tegas Aat.
Meskipun dirinya tidak dapat memenuhi panggilan yang sebelumnya dilayangkan dengan alasan kesehatan, Aat akhirnya memenuhi panggilan tersebut dengan datang sendiri. Dan selama dalam proses dimintai keterangan itupun dirinya mendapatkan jamuan makan oleh pihak KPK. Diakui Aat, titik tekan pertanyaan yang dilontarkan KPK kepadanya, selain menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) yang sebelumnya ia berikan ke KPK seputar dana insentif dari kementrian keuangan senilai 20 M untuk pembangunan pelabuhan Kubangsari. Maka dengan pertimbangan percepatan pembangunan pelabuhan Kubangsari, panitia anggaran baik eksekutif maupun legislatif mengalihkan anggaran insentif dari kementerian keuangan tersebut untuk pembangunan pelabuhan.
Sejumlah pertanyaan yang dilayangkan oleh KPK kepada dirinya diakui Aat dijawabnya sesuai dengan perjalanan rencana pembangunan di Kota Cilegon, khususnya mengenai Pelabuhan Kubangsari yang diketahui juga sudah diselesaikan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menetapkan bahwa tidak ada unsur kerugian negara. “Persoalan proyek pembangunan pelabuhan Kubangsari sudah selesai. Dan yang menyelesaikanpun negara, yaitu BPKP. Dan bapak sendiri bangga dipanggil KPK, karena dengan begitu bapak dapat menjelaskan kepada masyarakat mengenai persoalan sesungguhnya, yang bisa jadi sebelumnya KPK mendapatkan laporan-laporan yang tidak benar. Jadi nggak perlu takut sama KPK, karena orang yang dipanggil oleh KPK itu belum tentu bermasalah dengan hukum,” jelas Aat.
Di tempat berbeda, Ketua DPRD Kota Cilegon Arief Rivai Madawi juga mengakui sudah diperiksa KPK terkait pembangunan pelabuhan di lahan Kubangsari. Selain dirinya, kata Arif, ada anggota DPRD lain yang sudah diperiksa, yakni Wakil Ketua DPRD Amal Irfanudin, anggota M Tahyar, Hayati Nufus, Ahmad Hujaeni, dan Nana Sumarna.
Lahan di Kelurahan Kubangsari seluas 65 hektar tersebut, diserahkan oleh pihak Pemkot Cilegon kepada PT Krakatau Steel, untuk pembangunan Krakatau Posco. Sementara sebagai penggantinya, PT Krakatau Steel menyerahkan lahan seluas 45 Ha yang terletak Kelurahan Warnasari kepada Pemkot Cilegon, untuk digunakan sebagai pembangunan dermaga kota Cilegon. (*)
Penulis
D Krisnajaya
Post by (abenk)
Sumber: BCO
0 komentar:
Posting Komentar