MERAK - Ketua Komite Nasional Keselamatan Transportase
(KNKT) Tatang Kurnadi berjanji akan melakukan penyelidikan tabrakan
kapal KMP Bahuga Jaya dengan kapal MT Norgas Chantinka di Perairan Selat
Sunda secepatnya.
“Kami akan bekerja keras untuk menyelidiki kecelakaan kapal tenggelam
yang menewaskan tujuh orang itu,” katanya di Merak, Kamis. Menurut dia,
KNKT hingga kini belum bisa memastikan penyebab tabrakan kapal
tersebut, sebab saat ini, petugas belum bisa melakukan pemerikasaan
terhadap nahkoda yang kondisinya belum pulih, katanya. Selain itu,
mualim kapal KMP Bahuga Jaya juga menjadi salah satu korban tewas.
Kemungkinan untuk menuntaskan kasus kecelakaan di Perairan Selat
Sunda itu dengan batas waktu selama 12 bulan, ujarnya. “Sebab tabrakan
kapal tersebut melibatkan kapal asing, sehingga perlu kehati-hatian,”
kata Tatang Kurnadi. Apalagi, perairan Selat Sunda sebagai jalur
lalulintas internasional. Namun, pihaknya berjanji kepada Menteri
Perhubungan EE Mangindaan saat jumpa pers di Merak secepatnya bisa
diketahui penyebab kecelakaan tersebut.
Semua kapal asing masuk ke Indonesia diperbolehkan, karena negara
Indonesia masuk negara kepulauan. “Meskipun kapal asing melintasi
Perairan Indonesia, mereka harus tetap lapor ke STC di Pelabuhan Merak,”
katanya. Tatang mengatakan, setelah kedua nahkoda tersebut dinyatakan
sehat dipastikan akan dilakukan pemeriksaan. Sebab pemeriksaan harus
benar-benar dilakukan terhadap dua nahkoda dalam kondisi sehat jasmani
dan rohani.
Sebetulnya, penyelidikan kecelakaan itu bukan untuk mencari yang
salah, namun mengevaluasi apakah ada kelemahan sistem sampai kapal
tabrakan. Jika diketahui penyebab tabrakan itu, ujar dia, kemungkinan
akan dijadikan perbaikan agar tidak terulang kembali. Ia mengaatakan
bahwa kejadian tabrakan kapal di Perairan Selat Sunda ini adalah kali
pertama. “Kami akan mengumpulkan data-data dan rekaman lalu lintas kapal
juga informasi dari nahkoda kedua kapal yang saat ini sudah diamankan
untuk dimintai keterangan,” katanya.
Sumber : SoloPos
Post by (abenk)
0 komentar:
Posting Komentar