Loading

I made this widget at MyFlashFetish.com.

English French German Spain Italian Dutch RussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified

     

Jumat, 09 Maret 2012

PENGANTAR ILMU HUKUM

PENGANTAR ILMU HUKUM
  Oleh :
   ILHAM PERDANA, SH, MSi
   FISIP UNSERA
Photobucket
n  RUANG LINGKUP MATERI
PENGANTAR ILMU HUKUM
Ø   Pengertian Hukum, Definisi Hukum, Unsur-unsur hukum, Ciri dan Sifat Hukum, Tujuan dan Fungsi Hukum.
Ø   Sumber-Sumber Hukum, Macam-macam Sumber Hukum, Hukum Materil, Hukum Formil
Ø   Subjek dan Objek Hukum
Ø   Peristiwa Hukum dan Akibat Hukum Kasuistis
Ø   Penegakan Hukum dan Masyarakat Hukum
n  APA ITU HUKUM ?
Pandangan tentang Hukum:
n      Prof. Mr. Dr. L.J. van Apeldoorn,
n      Immanuel Kant
n      Prof. Sudiman
n      Prof.Mr.E.M.Meyers,
n      Leon Duguit
n      Drs. E. Utrecht, SH
n      S.M. Amin, SH

n  BEBERAPA PENGERTIAN HUKUM
n   1. Prof. Mr. Dr. L.J. Van Apeldoorn
bahwa adalah tidak mungkin memberikan suatu difinisi tentang apakah yang disebut hukum itu , sangat sulit untuk dibuat difinisi hukum, karena tidak mungkin untuk mengadakannya yang sesuai dengan kenyataan.
2. Immanuel Kant
pernah menulis sebagai berikut, Noch suchen die Juristen eine Definition zu ihren Begriffe von Recht (masih juga para sarjana Hukum mencari-cari suatu difinisi tentang Hukum) Ucapan kant ini sampai saat ini masih berlaku, sebab telah banyak sarjana Hukum mencari suatu batasan tetang Hukum namun setiap pembatasan tentang Hukum yang diperoleh, belum pernah memberikan kepuasan.
       3. Prof. Sudiman
Jikalau kita menanyakan apakah yang dinamakan Hukum, maka kita akan menjumpai tidak adanya persesuaian pendapat.

4. Prof.Mr.E.M.Meyers,
Hukum ialah semua aturan yang mengandung pertimbangan kesusilaan, ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat, dan yang menjadi pedoman bagi penguasa negara dalam melakukan tugasnya
5. Leon Duguit
Hukum adalah aturan tingkah laku para anggota masyarakat, aturan yang daya penggunaannya pada saat tertentu diindahkan oleh suatu masyarakat sebagai jaminan dari kepentingan bersama dan yang jika dilanggar menimbulkan reakasi bersama terhadap orang yang melakukan pelanggaran itu
n   Tujuan hukum:
Menciptakan tatanan masyarakat yang tertib, menciptakan ketertiban dan keseimbangan dengan harapan terlindungi kepentingan manusia.


Hukum meliputi beberapa unsur:
1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan masyarakat
2. Peraturan itu bersifat mengikat dan memaksa
3. Peraturan itu diadakan oleh badan hukum resmi
4. Pelanggaran terhadap peraturan tersebut dikenakan sanksi yang tegas
n  Subjek Hukum
n  Adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
n  Yang dapat dikategorikan sebagai Subjek Hukum adalah Manusia (Natuurlijk persoon) dan Badan Hukum (Rechts persoon)

n   Subjek Hukum Manusia (Natuurlijk Persoon)
n   Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia. Namun ada pengecualian menurut Pasal 2 KUHPerdata, bahwa bayi yang masih ada di dalam kandungan ibunya dianggap telah lahir dan menjadi subjek hukum jika kepentingannya menghendaki, seperti dalam hal kewarisan. Namun, apabila dilahirkan dalam keadaan meninggal dunia, maka menurut hukum ia dianggap tidak pernah ada, sehingga ia bukan termasuk subjek Hukum
n   Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum (Personae miserabile) yaitu :
       1. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa dan belum   
        menikah.
    2. Orang yang berada dalam pengampuan (curatele) yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros, dan Isteri yang tunduk pada pasal 110 KUHPer, yg sudah dicabut oleh SEMA No.3/1963

n  Subjek Hukum Badan Hukum (Rechtspersoon)
n   Adalah suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan hukum mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu : (Teori Kekayaan bertujuan)
       1. Memiliki kekayaan yg terpisah dari kekayaan anggotanya.
       2. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

n  Badan Hukum
n   Badan Hukum terbagi atas dua macam :
       a. Badan Hukum Privat, seperti PT, Koperasi, Yayasan dsb.
       b. Badan Hukum Publik, seperti Negara, dan instansi pemerintah.
n   Ada empat teori yg digunakan sebagai syarat badan hukum untuk menjadi subyek hukum. Yaitu :
       1. Teori Fictie
       2. Teori Kekayaan Bertujuan
       3. Teori Pemilikan
       4. Teori Organ

n  Objek Hukum
n   Adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum (Hak dan Kewajiban).
n   Objek Hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
n   Dapat dibedakan antara lain :
       - Benda berwujud dan tidak berwujud
       - Benda bergerak dan tidak bergerak

n  JENIS-JENIS PEMBAGIAN HUKUM
Ø  Menurut Bentuk - Hukum Tertulis
                                      - Hukum tidak Tertulis

Ø  Menurut Isinya  - Hukum Privat
                                      - Hukum Publik
                            
Ø  Menurut Waktu - Hukum Positif
                                      - Constituendum
                                      - Hukum Alam (Asasi)
n  WEWENANG MENJATUHKAN
HUKUMAN DISIPLIN
Ditinjau dari wewenang menjatuhkan Hukuman Disiplin
dibagi menjadi 2 kelompok :

n   Pejabat yang berwenang menghukum yang wewenangnya tidak dapat didelegasikan

n   Pejabat yang berwenang menghukum atas dasar pendelegasian wewenang
n  PEJABAT YANG WEWENANG MENGHUKUM
Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 1980
n     Presiden
n     Menteri / Jaksa Agung
n     Pimpinan Lembaga Tertinggi / Tinggi Negara dan Pimpinan LPND
n     Gubernur
n     Kepala Perwakilan RI di Luar Negeri
n     Bupati / Walikota (PP No. 9 Tahun 2003)
n   PEJABAT YANG BERWENANG MENGHUKUM WAJIB MEMPERHATIKAN HAL-HAL SEBAGAI BERIKUT :
n   Mempelajari dengan teliti BAP
n   Faktor-faktor yang mendorong atau menyebabkan PNS melakukan pelanggaran disiplin
n   Akibat yang ditimbulkan dari perbuatan pelanggaran disiplin itu
n   Hal-hal yang memberatkan dan meringankan
n   Jabatan, pangkat dan masa kerja PNS yang melakukan pelanggaran disiplin
n   Hukuman disiplin yang dijatuhkan

n  PP No. 32 Tahun 1979 TENTANG PEMBERHENTIAN PEGAWAI NEGERI SIPIL
Dasar Hukum

n      Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945

n      UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian

n  PENGERTIAN
n   Pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil
n   Pemberhentian dari Jabatan Negeri adalah pemberhentian yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak bekerja lagi pada suatu satuan organisasi negara, tetapi masih tetap berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil
n   Batas usia pensiun adalah batas usia Pegawai Negeri Sipil harus diberhentikan sebagai Pegawai Negeri Sipil
n  JENIS-JENIS PEMBERHENTIAN
PEGAWAI NEGERI SIPIL
n   Pemberhentian atas permintaan sendiri
n   Pemberhentian karena mencapai batas usia pensiun
n   Pemberhentian karena adanya penyederhanaan organisasi
n   Pemberhentian karena melakukan pelanggaran/tindak/
       penyelewengan
n   Pemberhentian karena tidak cakap jasmani atau rohani
n   Pemberhentian karena meninggalkan tugas
n   Pemberhentian karena meninggal dunia atau hilang
n   Pemberhentian karena hal-hal lain
n  PEMBERHENTIAN KARENA
MALAKUKAN PELANGGARAN/
TINDAK/PENYELEWENGAN
     Pegawai Negeri Sipil dapat diberhentian tidak
     dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil
     karena :
      Melanggar Sumpah/Janji Pegawai Negeri Sipil, Sumpah/janji Jabatan Negeri atau peraturan disiplin Pegawai Negeri Sipil;
      Dihukum penjara, berdasarkan keputusan Pengadilan yang sudah mempunyai ketetapan hukum yang tetap, karena dengan sengaja melakukan suatu tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana penjara setinggi-tingginya 4 (empat) tahun, atau diancam dengan pidana yang lebih berat.
n  PEMBERHENTIAN KARENA MENINGGALKAN TUGAS
n  Pegawai Negeri Sipil yang meninggalkan tugasnya secara tidak sah dalam waktu 2 (dua) bulan terus menerus, diberhentikan pembayaran gajinya mulai bulan ketiga;
n  Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diatas yang dalam waktu kurang dari 6 (enam) bulan melaporkan diri kepada pimpinan instansinya, dapat :
   Ditugaskan kembali apabila ketidakhadirannya itu karena ada alasan yang dapat diterima; atau
   Diberhentikan dengan hormat sebagai PNS, apabila ketidakhadirannya itu adalah karena kelalaian PNS yang bersangkutan dan menurut pendapat pejabat yang berwenang akan mengganggu suasana kerja jika ditugaskan kembali
n  Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud diatas, yang dalam waktu 6 (enam) bulan terus menerus meninggalkan tugasnya secara tidak sah, diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil

n  PP No. 45 jo. PP No. 1O Tahun 1983 tentang
IZIN PERKAWINAN DAN PERCERAIAN
BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL
LANDASAN
n   Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Dasar 1945
n   UU No. 11 Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai
n   UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan
n   UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
n   PP No. 20 Tahun 1975 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil
n   PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil

Pegawai Negeri Sipil yang melangsungkan perkawinan pertama, wajib memberitahukannya secara tetulis kepada Pejabat melalui  saluran hierarki dalam waktu selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah perkawinan itu dilangsungkan




Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat

Permintaan untuk memperoleh izin perceraian diajukan secara tertulis

Dalam surat permintaan izin perceraian harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin tersebut

n   Pegawai Negeri Sipil pria yang akan beristeri lebih dari seorang, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat
n   Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari Pegawai Negeri Sipil
n   Pegawai Negeri Sipil wanita yang akan menjadi isteri kedua/ketiga/keempat dari bukan Pegawai Negeri Sipil, wajib memperoleh izin lebih dahulu dari Pejabat
n   Permintaan izin diajukan secara tertulis
n   Dalam surat permintaan izin, harus dicantumkan alasan yang lengkap yang mendasari permintaan izin untuk beristeri lebih dari seorang atau untuk menjadi isteri kedua/ketiga/keempat
Izin untuk bercerai dapat diberikan Pejabat apabila didasarkan pada alasan-alasan yang ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan dan ketentuan-ketentuan dalam Peraturan Pemerintah

Izin untuk bercerai karena alasan isteri mendapat cacat badan atau penyakit dengan akibat tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai isteri, tidak diberikan oleh Pejabat

Izin untuk bercerai tidak diberikan oleh Pejabat apabila
Bertentangan dengan ajaran/peraturan agama yang dianut   Pegawai Negeri Sipil yang bersangkutan
Tidak ada alasan yang kuat
Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
Alasan yang dikemukakan bertentangan dengan akal sehat
n  SANKSI
Terhadap kewajiban yang tidak dilaksanakan dan larangan yang dilanggar
Dijatuhi salah satu Hukuman disiplin tingkat berat
n   Penurunan pangkat setingkat lebih rendah untuk paling lama 1 tahun
n   Pembebasan dari jabatan
n   Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri
n   Pemberhentian tidak dengan hormat
n  KEPUTUSAN GUBERNUR BANTEN
No. 18 TAHUN 2003
TENTANG SANKSI PELANGGARAN DISIPLIN BAGI PNS DI LINGKUNGAN PEMERINTAH PROVINSI BANTEN
n  LANDASAN HUKUM
n   UU No. 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian
n   UU No. 32 Tahun 2000 tentang Pemerintah Daerah
n   UU No. 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten
n   PP No. 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian PNS
n   PP No. 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin PNS
n   PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 tentang Ijin Perkawinan dan Perceraian
n   PP No. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, Pemberhentian PNS


Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja antara 3 sampai dengan 5 hari dan atau 5 sampai dengan 10 kali tidak melaksanakan apel tanpa keterangan yang sah/jelas secara terus menerus atau berselang dalam satu bulan, dikenakan sanksi berupa TEGURAN LISAN dan melaporkan pelaksanaannya kepada Badan Kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja antara 6 sampai dengan 10 hari dan atau 11 sampai dengan 20 kali tidak melaksanakan apel pagi tanpa keterangan yang sah/jelas secara terus menerus atau berselang dalam 1 bulan dikenakan sanksi TEGURAN TERTULIS dan menyampaikan tembusannya kepada Badan Kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja antara 11 sampai dengan 15 hari dan atau 11 sampai 20 kali tidak melaksanakan Apel tanpa keterangan yang sah/jelas secara terus menerus atau berselang dalam satu bulan dikenakan sanksi berupa PERNYATAAN TIDAK PUAS SECARA TERTULIS dan menyampaikan tembusannya kepada Badan Kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja antara 16 hari sampai dengan 20 hari dan atau 26 hari sampai dengan 30 hari tidak melaksanakan Apel tanpa keterangan yang sah/jelas secara terus menerus atau berselang dalam dua bulan, dikenakan sanksi berupa PENUNDAAN KENAIKAN GAJI BERKALA SELAMA 6 BULAN diusulkan kepada Badan Kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja antara 21 hari sampai dengan 30 hari dan atau 31 hari sampai dengan 40 hari tidak melaksanakan Apel tanpa keterangan yang sah secara terus menerus atau berselang dalam dua bulan, dikenakan sanksi berupa PENUNDAAN KENAIKAN GAJI BERKALA UNTUK PALING LAMA 9 (sembilan) BULAN diusulkan kepada Badan Kepegawaian
Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja antara 31 hari sampai dengan 40 hari dan atau 41hari sampai dengan 50 hari tidak melaksanakan Apel tanpa ada keterangan yang sah/jelas secara terus menerus atau berselang dalam dua bulan, dikenakan sanksi berupa PENUNDAAN KENAIKAN GAJI BERKALA UNTUK PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN
Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja antara 41 hari sampai dengan 50 hari atau 51 hari sampai dengan 60 hari tidak melaksanakan Apel tanpa ada keterangan yang sah secara terus menerus atau berselang dua bulan, dikenakan sanksi berupa PENUNDAAN KENAIKAN PANGKAT UNTUK PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN
Pegawai Negeri Sipil yang tidak masuk kerja antara 51 hari sampai dengan 60 hari dan atau 61 sampai dengan 70 kali tidak melaksanakan apel tanpa keterangan yang jelas secara terus menerus atau berselang dalam tiga bulan tanpa ada keterangan yang sah dapat dikenakan sanksi berupa PENGHENTIAN GAJI SEMENTARA atau PENURUNAN PANGKAT UNTUK PALING LAMA 1 (SATU) TAHUN
Bila Pegawai Negeri Sipil yang telah melakukan perbuatan Pelanggaran Disiplin dan sudah mendapatkan teguran/sanksi, dalam waktu 1 (satu) tahun berikutnya melakukan perbuatan yang sama/lebih berat maka perlu dijatuhkan sanksi yang lebih berat lagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Provinsi Banten yang terbukti melakukan tindak pidana yang dikenakan sanksi Administratif sesuai dengan ketentuan yang berlaku
Dinas Kelautan dan Perikanan
Provinsi Banten      

post ( abenk ) 

0 komentar:

Posting Komentar