Loading

I made this widget at MyFlashFetish.com.

English French German Spain Italian Dutch RussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified

     

Jumat, 09 Maret 2012

WAWASAN NUSANTARA

       WAWASAN NUSANTARA



Photobucket      Wasantara: cara pandang, cara melihat, cara meninjau bangsa Indonesia terhadap diri dan lingkungannya
       Gagasan untuk mempersatukan Indonesia muncul sejak berdirinya Budi Utomo (20 Mei 1908) melalui bidang pendidikan dan pengajaran
       Tonggak sejarah bangsa Indonesia sejak diikrarkannya “Sumpah Pemuda” pada 28 Oktober 1928
       Bertanah air satu, tanah air Indonesia:  satu kesatuan geografi, tanah dan air tidak dapat dipisahkan melainkan satu kesatuan.  Konsep laut atau selat yang memisahkan pulau-pulau diganti dengan perairan yang menghubungkan pulau-pulau yang ada menjadi satu kesatuan
       Berbangsa satu, bangsa Indonesia :  satu kesatuan politik.  Secara politik, ras dan etnis yang ada dalam wilayah nusantara menyatakan diri sebagai satu bangsa yaitu bangsa Indonesia
       Berbahasa satu, bahasa Indonesia:  satu kesatuan sosial budaya
        Jadi :  konsep bangsa (politik) dan konsep bahasa (sosial budaya) yang hidup di wilayah nusantara (geografi) melebur diri menjadi satu kesatuan yang utuh dan diikat oleh untaian kalimat “Bhinneka Tunggal Ika”
        Kemerdekaan dan kecintaan tanah air serta semangat kesatuan dan persatuan juga didengungkan dalam lagu ‘Indonesia Raya”, dalam Pancasila pada sila ke 3, pada UUD 1945 pada pasal 1
       GEOGRAFI, GEOPOLITIK DAN GEOSTRATEGI
       GEOGRAFI INDONESIA:  kepulauan nusantara merupakan kepulauan terbesar di dunia.  Bentuknya memanjang di sekitar katulistiwa
       Lokasi:  strategis di tengah-tengah dunia, di antara dua lautan dan dua samudera (posisi silang) menjadi urat nadi lalu lintas perhubungan dunia
       Lokasi strategis ini bisa menguntungkan bila dikelola dengan baik.  Dan bisa merugikan bila tidak dapat mengelola, menguasai dan mengendalikan seluruh kekuatan yang pada akhirnya dapat mengancam integritas nasional

       Geopolitik dan Geostrategi Indonesia
       Geopolitik: berasal dari kata geo “bumi” dan politik “kekuatan”
       Teori Barat (geopolitik) : ekspansi (perluasan wilayah) melalui kekuatan....> bertentangan dengan Pancasila.
       Geopolitik: kebijaksanaan dalam rangka mencapai tujuan nasional dengan memanfaatkan keuntungan letak geografis negara berdasarkan pengetahuan ilmiah tenteng kondisi geografis tersebut
       Geografis merupakan kebijaksanaan pelaksanaan dari geopolitik yang mencakup :
1.  menentukan tujuan
2.  menentukan sarana
3.  menerapkan cara penggunaan       sarana untuk mencapai tujuan
       Posisi silang dengan segala akibatnya memaksa kita memilih satu diantara dua alternatif :
       1. membiarkan diri terus menerus menjadi obyek lalu lintas kekuatan-kekuatan dan pengaruh-pengaruh yang melintasi nusantara serta setiap kali condong dan menggantungkan diri kepada kekuatan-kekuatan atau pengaruh-pengaruh yang terbesar
       2. turut serta mengatur lalulintas kekuatan-kekuatan atau pengaruh-pengaruh tersebut dengan ikut berperan sebagai subyek dengan mengendalikan dan memanfaatkan kekuatan-kekuatan tersebut untuk kepentingan nasional
       Alternatif ke dua menuntut kemampuan bangsa Indonesia menciptakan kekuatan sentrifugal, artinya :
       Lalu lintas kekuatan-kekuatan yang melintasi nusantara harus mampu dikelola, dikendalikan dan dimanfaatkan memberikan sinergi pada kekuatan bangsa dalam pembangunan nasional.  Kuncinya....> kemampuan untuk mengubah pengaruh dan kekuatan tersebut .  Kekuatan yang dimaksud , kekuatan yang berisikan sifat-sifat fisik dan mental yang tidak ekspansif
        
       Pengaruh-pengaruh buruk akibat posisi silang dapat menimbulkan bentuk-bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan (ATHG) yang mungkin membahayakan identitas dan integrasi bangsa.
       Pengaruh tersebut       dari luar dan dari dalam
                                                secara langsung                                                                                maupun tidak langsung
       Deklarasi Djuanda (13 Des’1957) muncul karena adanya “asas pulau demi pulau”.
       Konsekuensi dari asas pulau demi pulau:
       1. wilayah negara “Kepulauan  Nusantara” tidak utuh lagi karena terpisahkan oleh “Lautan Internasional”....> tidak sesuai dengan Pancasila dan UUD’45, semangat Sumpah Pemuda dan lagu Indonesia Raya
       2. Implikasi :  negara asinhg dengan mudah memanfaatkan “Jalur Bebas” ubtuk berbagai kepentingan
       3. Implikasi tsb mengancam keutuhan wilayah nusantara (keamanan) dan kesejahteraan bangsa dan negara Indonesia
       Isi Deklarasi Djuanda:
       1. kepulauan Indonesia merupakan satu kesatuan yang utuh.  Tanah danair tidak dapat dipisahkan, tetapi merupakan bagian integral dari wilayah kedaulatan Indonesia
       2. laut dan perairan yang berada di sebelah dalam “garis dasar” yang menghubungkan pulau-pulau terluar di kepulauan nusantara merupakan “perairan dalam” Indonesia dan berada di bawah kedaulatan mutlak negara RI.
     Kemudian dikenal “Asas Nusantara” (konsep kewilayahan) ....> sesuai dengan “Archipelagic Principle” (wilayah negara kepulauan) yang diterima danmulai berlaku berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Internasional tahun 1951
      1980 Indonesia mengeluarkan pengumuman tentang Zone Ekonomi Eksklusif (ZEE) selebar 200 mil dari garisdasar, yang kemudian diundangkan dengan UU no 5 th 1983.  UU itu melengkapi atau menyempurnakan wilayah dan kekayaan alam yang ada di nusantara
     Perjuangan bangsa Indonesia untuk memperoleh pengakuan dalam menerapkan “asas nusantara” yang memunculkan konsep “negara kepulauan” (archipelagic state) memakan waktu cukup lama dan mengalami berbagai kendala.
       Kendala-kendala tsb :
       1. Konsep negara kepulauan dalam tata hukum internasional belumpernah ada, yang ada dan diakui adalah Island State (Negara pulau)
       2. Sejak berabad-abad yang lalu dikenal dua anggapan pokok mengenai hak atas laut yaitu:
       a. Res Nullius, yang beranggapan bahwa laut itu tidak ada yang memiliki
       b. Res Communis, yang beranggapan bahwa laut itu milik bersama, sehingga tidak dapat diambil atau dimiliki oleh siapapun
      1982 Konvensi HukummLaut memberikan perluasan yurisdiksi negara-negara pantai di lautan bebas, Asas ZEE diterima.  Di konvensi tsb “Asas Nusantara” diterima sebagaI Asas Hukum Internasional.  Disahkan pada bulan Agustus 1983di New York.
       Ada beberapa teori kedaulatan atas ruang udara :
       1. Teori Udara (The Air Freedom Theory), udara bebas, tidak dimiliki oleh negara tertentu
       2. Teori Kedaulatan Negara (The Air Souvereignity Theory), negara berdaulat atas ruang udara di atas wilayah negara
       Pengikut teori udara terbagi menjadi tiga kelompok:
       1. kebebasan udara tanpa batas, yaitu ruang udara dapat digunakan oleh siapapun, tidak ada yang berhak memilikinya
       2. kebebasan udara dengan hak khusus negara kolong , negara kolong mempunyai hak-hak khusus yang tidak tergantung pada ketinggian. Pada pertemuan di Gent (Belgia) memutuskan bahwa negara tidak mempunyai hak apapu pada waktu perang atau damai, negara kolong hanya dapat mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan kelangsungan hidupnya
       3. Kebebasan ruang udara dengan penetapan wilayah/zone teritorial bagi negara kolong untuk melaksanakan haknya
       Penganut teori kedaulatan udara terkelompok dalam:
       1. negara kolong berdaulat penuh, tetapi dibatasi oleh ketinggian tertentu di ruang udara
       2. negara kolong berdaulat penuh, hanya dibatasi oleh hak lintas damai bagi pesawat negara asing
       3. negara kolong berdaulat penuh tanpa batas ke atas
     Untuk menentukan batas wilayah udara, dikemukakan beberapa cara.  Indonesia mengikuti sistem cerobong.  Batas wilayah udara ditarik vertikal dari atas wilayah ke bawah dan ke atas

     Dasar pemikiran dari segi kepentingan nasional, “konsep berpikirnya bukan kepulauan yang merupakan rangkaian pulau-pulau, tetapi lautan yang ditebari atau diseraki oleh pulau-pulau
       Wasantara tidak menginginkan uniformitas yang kita tuju, jika uniformitas yang kita tuju, maka Bhinneka Tunggal Ika yang menjadi kekuatan bangsa itu akan hilang atau sekurang-kurangnya tidak bermakna lagi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.  Uniformitas diharapkan perlu dalam tata pikir dan tata laku kita sebagai warga bangsa dan negara.
     Nusantara sebagai wawasan nasional mengandung pengertian” cara pandang bangsa indonesia tentang diri dan lingkungannya sesuai dengan ide nasionlnya, yaitu Pancasila dan UUD 1945
      Wasantara sebagai wawasan nasional mempunyai tujuan : “persatuan dan kesatuan yang harmonis dalam segenap aspek kehidupan bangsa, dalam upaya mewujudkan kesejahteraan dan ketenteraman bagi bangsa Indonesia, serta mewujudkan kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia (dunia)
       Tujuan wasantara:
       Ke dalam:  mewujudkan persatuan dan                          kesatuan yang harmonis                                               dalam segenap aspek                                      kehidupan nasional                                                                (alamiah sosial)
       Ke luar    :  mewujudkan kebahagiaan dan                                     perdamaian dunia (bagi                                                seluruh umat                                                                              manusia).
       Unsur dasar wasantara:
       1.  wadah
   A. Batas dan wujud
   B.  Tata susunan pokok atau inti organisasi
   C.  Tata kelengkapan organisasi
       2.  isi
       3.  tata laku
       Wadah wasantara:
       1.  batas (bentuk) dan wujud
     A.  Nusantara
     B.  Posisi silang
     C.  Manunggal-utuh, menyeluruh
       Isi wasantara:
       1.  cita-cita -----à pembukaan UUD 1945                                                          (alinea 2)
       2.  sifat ciri-ciri
  A.  Utuh- menyeluruh
  B.  Manunggal
       3. Cara kerja
             Pedoman pada Pancasila
             Mawas diri
             Olah budi

      Tata laku wasantara
      1.  tata laku batiniah
           a.  Landasan falsafah
           b.  Sikap mental bangsa
      2.  tata laku lahiriah
           a.  Tata perencanaan
           b.  Tata pelaksanaan
           c.  Tata pengawasan


post ( abenk )

0 komentar:

Posting Komentar