Loading

I made this widget at MyFlashFetish.com.

English French German Spain Italian Dutch RussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified

     

Rabu, 11 April 2012

Aat Menggugat, Kapolres Cilegon No Coment

Aat Menggugat, Kapolres Cilegon No Coment


CILEGON, BCO - Tolong jelaskan kesalahan saya, dan pelanggarannya dimana? Kalau itu (keterangan hibah-red) ditandatangani oleh Wakil Walikota tidak boleh? Demikian tanya mantan Walikota Cilegon Tb Aat Syafa’at kepada tim penyidik di kantor Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang memintai keterangan dirinya terkait dengan persoalan notisi hasil audit investigasi atas hibah besi sisa pembongkaran eks pasar baru Cilegon pada tahun 2009 yang disampaikan kepada sejumlah wartawan dalam konferensi pers di kantor areal proyek pembangunan gedung Islamic Center, Selasa pagi (10/04/12).
Atas pertanyaan itu, dikatakan Aat, tim penyidik tidak dapat menjawab dan hanya mengatakan bahwa dasarnya mereka (tim penyidik-red) hanya diminta dan ditekan oleh polisi. Pendelegasian tanda tangan kepada wakil walikota (Rusli Ridwan-red) pada saat itu, menurut Aat tidak dapat dikatakan sudah menyalahi aturan. Karena berdasarkan UU no 32/2004 tentang pemerintahan dikatakan bahwa manakala Bupati atau Walikota berhalangan maka surat surat dapat ditandatangani oleh wakilnya dan hal itu tertuang pula dalam lampiran Permendagri No 3 tahun 2005 tentang Pedoman tata naskah dinas dilingkungan pemerintahan Kabupaten/Kota.
”Kebetulan Pada saat itu saya sedang berada di Jakarta untuk memeriksakan kesehatan, namun dalam perjalanan saya terserang penyakit Vertigo (sakit kepala-red). Maka saya memerintahkan Pak Rusli melalui telpon untuk menandatangani semua surat surat termasuk surat hibah tersebut. Dan siang ini surat saya juga datang dari biro hukum Depdagri yang menyebutkan bahwa perihal hibah tersebut apakah  menyalahi aturan atau tidak” tegas Aat.
Audit investigasi dari BPKP menyebutkan bahwa langkah hibah tersebut diduga sudah menyebabkan kerugian Negara sebesar Rp 566 juta atas total besi seberat 340 ton. Aat Syafaat tidak mempersoalkannya, karena menurutnya hasil tersebut sementara ini masih baru sebatas dugaan. Namun dirinya menyayangkan adanya intervensi dari Kepolisian (Polres Cilegon-red) yang menginginkan adanya peningkatan nilai kerugian Negara. Untuk itu, Aat menegaskan dirinya akan segera mengambil langkah hukum.
“Saya akan mengajukan gugatan perdata atas kerugian materil maupun imateril terhadap Polres Cilegon, karena ini adalah konspirasi dan insya Allah paling lambat minggu depan dan saat ini saya sedang mengumpulkan data. Dan konspirasi ini kental dengan muatan tendensi individu yang membawa bawa organisasi” Ungkap Mantan Walikota 2 periode tersebut.(D Krisnajaya)


KAPOLRES CILEGON AKBP UMAR SURYA FANA, No Coment.

Saat dikonfirmasi wartawan, terkait statmen dan pandangan H Tb Aat Syafaat, maka Kapolres Cilegon AKBP Umar Surya Fana mengadakan konferensi pers untuk meluruskan dan memberikan penjelaskan kepada publik terkait penanganan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana korupsi berkaitan dengan pembongkaran bangunan eks Pasar Baru Cilegon yang saat ini masih menjadi polemik, Selasa sore di ruang pertemuan Polres Cilegon, (10/4/12).
Dalam keterangan persnya, Kapolres menegaskan bahwa penyelidikan kasus pembongkaran bangunan eks Pasar Baru dimulai sejak bulan Nofember 2009 sebelum dirinya ditugaskan di Cilegon. Dirinya ditugaskan pada bulan Oktober 2010, artinya setahun sebelumnya penyelidikan sudah dimulai sebelum Kapolres AKBP Umar Surya Fana bertugas di Cilegon, hal ini dijelaskan agar menghilangkan kesan munculnya ekses-ekses non hukum dari penyelidikan tersebut sehingga lebih memunculkan persoalan-persoalan diluar kasus perkaranya sendiri. Selanjutnya, Kapolres juga melaksanakan himbauan dari Kapolda Banten untuk menghilangkan ekses atau untuk menghindari kesan ketidak harmonisan dalam hubungan kemuspidaan.
"Kasus tersebut sudah limpahkan dan diambil alih oleh Direktorat kriminal Khusus (Krimsus) Polda Banten pada bulan Agustus tahun 2010," terang Umar.
Alasan lainnya adalah karena masih adanya keterbatasan anggota satuan penyidik tindak pidana korupsi didirektorat Krimsus Polda Banten, maka penyidik Polres Cilegon masih diperbantukan untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut, termasuk dokumen surat-surat keluar, termasuk surat permintaan surat audit dari BPKP.
"Kepolisian daerah Banten dan kepolisian Resort Cilegon merupakan satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan siapapun yang ditunjuk bisa menjadi penyidik, namun leadernya tetap Polda Banten, kata Umar.
Lebih jauh Kapolres menerangkan bahwa beberapa minggu yang lalu, surat permintaan hasil audit BPKP yang dimintakan kepada BPKP pada bulan Juli 2011 yang lalu sudah keluar yang memunculkan angka kurang lebih 566 juta dan surat tersebut sudah diterima oleh Polres Cilegon. Maka proses yang semula Lidik, kini dinaikkan kasusnya menjadi Sidik.
"Yang perlu diketahui bersama adalah, bahwa itu sebabnya kenapa petugas penyidik dari Polres Cilegon, karena memang anggota Polres yang BKO kan ke Polda Banten. Jadi hal ini jangan sampai salah persepsi, jadi kasus ini yang mengawasi bukan Polres Cilegon akan tetapi Polda, itu makanya prosesnya masih dilakukan di Polres Cilegon," terang Kapolres.
Kapolres juga menegaskan bahwa sejak tanggal 10 April 2012 ini, anggota Polres cilegon sudah dilepaskan dari incas penanganan kasus tersebut, karena semua berkas dan penanganannya sudah dilimpahkan ke Polda Banten, Polres Cilegon sama sekali sudah tidak menangani proses kaksus tersebut.
"Jadi jika ada pertanyaan terkait kasus tersebut maka bisa langsung ke direktorat krimanal khusus Polda Banten," terang Umar.
Menjawab pertanyaan wartawan terkait langkah hukum yang akan ditempuh oleh Aat Syafa'at yang akan mengajukan gugatan perdata atas kerugian materil maupun imateril terhadap Polres Cilegon, kapolres AKBP Umar Surya Fana no coment.
"Saya no coment untuk menjawab pertanyaan tersebut, karena saya belum tau apa persoalannya, dan saya tidak bisa menjawab apa yang belum saya ketahui," tutur Umar sambil tersenyum. (*)

Penulis
Juki San

 http://www.beritacilegon.com/index.php/hukum-a-kriminal/473-aat-menggugat-kapolres-cilegon-no-coment

post by (abenk)

0 komentar:

Posting Komentar