Loading

I made this widget at MyFlashFetish.com.

English French German Spain Italian Dutch RussianPortugueseJapaneseKoreanArabicChinese Simplified

     

Rabu, 25 April 2012

ALIRAN-ALIRAN LDII (LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA)

ALIRAN-ALIRAN LDII (LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA)

 
Aliran sesat LDII bagaikan bunglon dengan berganti-ganti nama. Sejak didirikan pertama kali oleh Nurhasan Ubaidah Lubis tahun 1954 di Kediri Jawa Timur, semula bernama Darul Hadis (DH). Setelah Darul Hadis dilarang, kemudian berganti dengan Islam Jamaah (IJ). Islam Jamaah dilarang, berganti menjadi Lemkari. Setelah Lemkari dilarang, sejak 1991 menjadi LDII.Nurhasan Ubaidah Lubis yang selama hidupnya dikenal dekat dengan mantan Kepala Badan Koordinasi Intelijen Negara (BAKIN), Letjen Ali Moertopo, meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas dalam perjalanan Kediri-Jakarta untuk menghadiri Kampanye Golkar di Lapangan Banteng, Jakarta pada pemilu 1982, yang akhirnya menimbulkan kerusuhan massa tersebut. Sejak Nurhasan meninggal, tongkat estafet kepemimpinan sebagai Amir Islam Jamaah digantikan anaknya, Abdul Dhohir. Namun sejak meninggalnya sang Amir, Abdul Dhohir (2007), kepemimpinan LDII dipegang adiknya, Abdul Aziz yang bergelar Sulthon Aulia, yang merupakan anak bungsu Nurhasan Ubaidah Lubis.
Menurut anggota MUI Pusat, Amir Djamaluddin, LDII dikatakan sebagai aliran sesat dikarenakan ajarannya yang menyimpang dari ajaran Islam.
Pertama, hanya Imam atau Amir LDII yang berhak dan rah menyampaikan ayat-ayat Al Qur'an (ma'qul ke Amir).
Kedua, doktrin LDII meliputi fatana (cerdas), witana (boleh berbohong) dan budi luhur. Adapun yang dipersoalkan adalah witana, dengan membolehkan pengikutnya untuk berbohong.
Ketiga, jika keluar dari Jamaah LDII dianggap menjadi kafir. Jika meninggal dunia wajib masuk neraka. Adapun yang masuk surga hanyalah Jamaah LDII, selainnya masuk neraka.
Keempat, tidak bersedia menjadi makmum sholat pada orang lain clan harus menjadi imam.
Kelima, jika pengikut LDII melakukan perbuatan dosa seperti onani, homosexual dan aborsi, maka taubatnya dengan cara membayar denda kepada sang Amir di Kediri, yang diistilahkan dengan berbakti kepada pusat. Adapun denda untuk onani sebesar Rp. 2000 perhari selama sebulan atau Rp 60 ribu. Untuk homosexual sebesar Rp. 2000 perhari selama 3 bulan atau Rp. 180 ribu. Sedangkan kejahatan aborsi dendanya Rp. 2000 perhari selama 6 bulan atau Rp. 360 ribu
Keenam, wanita LDII tidak boleh menikah dengan pria diluar LDII. Tetapi kalau pria LDII boleh menikah dengan wanita selain LDII. Maka tidaklah mengherankan jika setiap tahun LDII mengadakan acara Cinta Alam Indonesia (CAI), dimana merupakan ajang perkenalan antara pemuda dan pemudi LDII yang akhirnya menjurus pada perjodohan. Acara tahunan tersebut biasanya diadakan di Wonosalam, Jawa tengah.
Sejak masih bernama Darul Hadis dan Islam Jamaah sudah dilarang pemerintah (1971). Bahkan Gubernur Jawa Timur, Sularso, tahun 1988 melarang Lemkari menyebarkan ajarannya di Jawa Timur karena menimbulkan keresahan masyarakat secara luas. Bahkan pada Munas MUItahun 2005, telah merekomendasikan agar pemerintah melarang LDII menyebarkan ajarannya di Indonesia.
Menurut pakar LDII, Hartono Ahmad Jaiz, saat ini LDII memiliki dua badan yakni sebagai Keamiran yang berpusat di Kediri dan dipimpin Abdul Aziz dan sebagai sebuah organisasi yang berpusat di Jakarta dan dipimpin Abdullah Syam. Namun kepemimpinan tertinggi tetap berpusat di Kediri yang dipimpin Abdul Aziz. Jadi organisasi LDII tetap akan mendukung Keamiran LDII di Kediri. Dengan demikian, sesungguhnya organisasi LDII hanyalah sebuah baju, tetapi untuk urusan aqidah tetap menjadi kewenangan sang Amir, Abdul Aziz.
"Jadi kalau tahun 2006 lalu LDII menyatakan sudah memiliki paradigma baru, sesungguhnya itu hanyalah bithonah (kebohongan). Paradigma baru itu hanyalah dalam organisasi, bukan perubahan aqidah LDII," tegas Hartono Ahmad Jaiz, penulis beberapa buku tentang LDII tersebut.
Mengenai besarnya dana yang dimiliki LDII, salah seorang mantan pengikut LDII menceriterakan kepada Suara Islam, dana tersebut diperoleh dari "zakat" 10 persen penghasilan perbulan dari pada anggotanya untuk disetorkan kepada pimpinan pusat di Kediri.
Karena LDII terbagi dalam 2 wilayah, yakni wilayah barat berpusat di Jakarta dan timur di Kediri, maka sumber pendanaan juga didapat dari kedua wilayah tersebut. Menurut sumber itu, untuk setiap bulan diperkirakan dana yang disetorkan dari wilayah barat mencapai Rp. 8 miliar, sedangkan dari wilayah timur mencapai Rp. 7 miliar. Dengan demikian, setiap bulannya terkumpul dana sebesar Rp. 15 miliar untuk disetorkan kepada sang Amirdi Kediri, Jawa Timur.
Sejarah terbentuknya LDII
Organisasi LDII pertama kali berdiri pada tahun 1972 dengan nama Yayasan Lembaga Karyawan Islam (YAKARI). Pada Musyawarah Besar (Mubes) tahun 1981 namanya diganti menjadi Lembaga Karyawan Islam (LEMKARI), dan pada Mubes tahun 1990 sesuai arahan Jenderal Rudini sebagai Menteri Dalam Negeri (Mendagri) waktu itu, nama LEMKARI yang sama dengan akronim Lembaga Karate-Do Indonesia diubah menjadi Lembaga Dakwah Islam Indonesia (LDII).

Visi, Misi dan Strategis

A. VISI.
Untuk mencapai tujuan dan sasaran organisasi, Lembaga Dakwah Islam Indonesia mempunyai Visi sebagai berikut: “Menjadi organisasi dakwah Islam yang profesional dan berwawasan luas, mampu membangun potensi insani dalam mewujudkan manusia Indonesia yang melaksanakan ibadah kepada Allah, menjalankan tugas sebagai hamba Allah untuk memakmurkan bumi dan membangun masyarakat madani yang kompetitif berbasis kejujuran, amanah, hemat, dan kerja keras, rukun, kompak, dan dapat bekerjasama yang baik”.
B. MISI.
Sejalan dengan visi organisasi tersebut, maka misi Lembaga Dakwah Islam Indonesia adalah: “Memberikan konstribusi nyata dalam pembangunan bangsa dan negara melalui dakwah, pengkajian, pemahaman dan penerapan ajaran Islam yang dilakukan secara menyeluruh, berkesinambungan dan terintegrasi sesuai peran, posisi, tanggung jawab profesi sebagai komponen bangsa dalam wadah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)”

C. STRATEGI

Untuk pencapaian MISI LDII tersebut akan dilakukan dengan Strategi sebagai berikut:
1. Meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang beriman, bertaqwa dan berakhlak mulia dan meningkatkan kualitas sumberdaya pembangunan yang memiliki etos kerja produktif dan professional, yang memiliki kemampuan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berwawasan lingkungan, dan berkemampuan manajemen.
2. Memberdayakan dan menggerakkan potensi sumberdaya manusia yang memiliki kompetensi informasi, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta kemampuan untuk beramal sholih melakukan pengabdian masyarakat di bidang sosial budaya, ekonomi dan politik.
3. Menumbuhkembangkan kegiatan usaha dan kegiatan kewirausahaan dalam rangka pembenahan ekonomi umat sesuai tuntutan kebutuhan, baik pada sektor formal maupun informal melalui usaha bersama dan usaha koperasi, serta bentuk badan usaha lain.

download file (power point)


ALIRAN-ALIRAN LDII (LEMBAGA DAKWAH ISLAM INDONESIA)

Makalah Komunikasi Antar Kelompok Pribadi

Di Susun Oleh :

TRY ARIYANTO PRATAMA

Erick Riyadi
Ikrimatul Amal
Intan Nur
Febri Rohman
Sadam Gaurof
Zakiyah Darajat

UNIVERSITAS SERANG RAYA

FAKULTAS ILMU SOSIAL DAN ILMU POLITIK


 Post by (abenk)

0 komentar:

Posting Komentar